Sama-sama Usung Kekecewaan, 2 Gelombang Demo ‘Geruduk’ Gedung PN Medan

Sama-sama mengusung kekecewaan, sebanyak dua gelombang demonstran, Senin (23/10/2023), 'menggeruduk' Gedung PN Kelas IA Khusus Medan.

topmetro.news – Sama-sama mengusung kekecewaan, sebanyak dua gelombang demonstran, Senin (23/10/2023), ‘menggeruduk’ Gedung PN Kelas IA Khusus Medan.

Gelombang pertama pagi harinya, puluhan warga Tanah Wakaf Madrasah Arabia Islamia Jalan Kuda Medan di depan pagar pengadilan menggelar orasi dan membawa berbagai spanduk.

Di antaranya, mengusung desakan hingga bernada ultimatum dalam tempo 3×24 jam agar orang pertama di PN segera merealisasikan permohonan eksekusi atas objek perkara di Tanah Wakaf di Jalan Kuda Medan. Di mana telah putus di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI.

“Tegakkan hukum. Segera eksekusi objek perkara tanah wakaf yang sudah bertahun-tahun tanpa kepastian. Pimpinan PN Medan silih berganti namun permohonan eksekusi tidak bisa dituntaskan,” pekik Abdul Latif Balatif, orator massa lewat toa.

Dalam kesempatan tersebut, Humas II PN Medan Soniady menjembatani aspirasi massa. “Terima kasih atas masukan teman-teman sekalian. Aspirasi akan Saya sampaikan ke Pimpinan,” kata Soniady.

Sebelum meninggalkan arena demonstrasi, massa mengatakan akan datang dengan jumlah lebih banyak lagi bila desakan mereka tidak ada tindak lanjutnya.

PKPU

Demonstrasi gelombang kedua, sore harinya, berlangsung beberapa menit setelah majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan penjelasan perkembangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan termohon perusahaan perkebunan PT Mandaris.

Seyogianya agenda sidang adalah kembacaan putusan. Namun tidak jadi jadi karena ada perkembangan dari tim kuasa hukum termohon PKPU menyatakan bersedia membayar kewajibannya.

“Di awal majelis hakim menanyakan pihak kuasa termohon PKPU, apakah ada yang mau disampaikan sebelum kami bacakan putusan? Terus pihak termohon mengatakan, bersedia membayar kewajibannya. Ini putusannya bapak/ibu. Loh kalau saya mempailitkan orang yang mau bayar utang, gimana Pak? Kalian minta supaya dibayar utang. Dibayarkan. Masa mau dipailitkan lagi? Dan ini kan terjadinya sebelum saya bacakan putusan. Kalau tadi tidak ada pembayaran, ini saya bacakan Pak!” tegas Immanuel sambil menunjukkan ketikan putusan PKPU, di hadapan para pihak, tim pengurus Nurdin Sipayung dan Binsar Simbolon serta pengunjung sidang.

Rp11 M

“Sepanjang Rp11 miliar dibayar (termohon PKPU, tidak ada kata pailit. Jelas bapak-bapak ya? Jangan bilang nanti, kami orang susah, hak kami belum diterima. Sekarang sudah mau dibayar kok,” urai Immanuel.

“Hari ini Yang Mulia. Pecahan rupiah. Ada di dalam mobil,” timpal kuasa hukum termohon, Ramli Tarigan menjawab pertanyaan hakim ketua didampingi anggota majelis Abdul Hadi dan Phillip.

Bila misalnya para termohon melalui tim kuasa hukumnya dimotori Leo Siallagan tidak terima, imbuh Immanuel, uang kewajiban yang akan dibayarkan tim kuasa hukum termohon akan dititipkan di PN Medan berupa konsinyasi.

Dengan demikian agenda sidang besok, majelis akan membacakan penetapan bahwa pihak termohon PKPU bersedia dan telah membayar kewajibannya.

Ketua PN

“Bila memang ada kewajiban pemohon yang belum diakomodir, silakan membuat permohonan PKPU kembali. Silakan. Pengadilan tidak menghalangi,” pungkasnya.

Kurang puas dengan perkembangan sidang tersebut, ratusan massa eks karyawan PT Mandaris kemudian mendatangi Gedung B PN Medan bermaksud untuk menemui Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo.

Humas II PN Medan Soniady Drajat Sadarisman pun kembali menjembatani aspirasi massa demonstran gelombang kedua tersebut. Juru Bicara PN Medan itu sempat meminta salah seorang perwakilan untuk masuk ke dalam gedung menyampaikan aspirasinya namun ditolak.

Menurut Leo Siallagan, ketua tim kuasa hukum ratusan pemohon PKPU, mereka mendesak komitmen majelis hakim pada persidangan, Kamis (19/10/2023) agar membacakan putusan pailit karena kliennya sudah tidak ada lagi kata berdamai.

“Tadi katanya kalau tidak ada duitnya bohong. Itu tadi sudah kita sampaikan kepada pimpinan. Besok majelis hakim akan membacakan putusannya,” terang Soniady didampingi Humas III PN Medan Simon Sembiring.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment